Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penginputan Barang Milik Daerah (BMD) Semester I Tahun Anggaran 2025 pada aplikasi SIPD E-BMD.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (7–10 Juli 2025), bertempat di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Sulteng.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto, Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengelolaan aset bukan hanya urusan administratif Toto Macau, melainkan bagian integral dari sistem akuntabilitas pemerintahan.
“Penginputan dalam aplikasi E-BMD bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi bagian dari sistem yang mendukung pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah,” tegas Rudi Dewanto.
Sosialisasi ini merupakan bentuk implementasi okebray dari ketentuan regulasi mengenai pelaporan dan penatausahaan Barang Milik Daerah secara elektronik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai narasumber, hadir dua akademisi dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, yakni Febria Avicena dan Eko Junianto, Keduanya memaparkan prinsip dasar, manfaat, serta penggunaan SIPD E-BMD secara aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan praktis perangkat daerah.
